Kamis, 03 Maret 2011

Berlakulah Adil Terhadap Sesama (Manusia dan Keadilan)

Keadilan berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.

Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:

1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi

Setiap manusia mamiliki hak dan kewajiban dalam keadilan. Setiap manusia akan menerima hak keadilannya apabila kewajibannya telah terlaksanakan. Karena antara hak dan kewajiban berjalan dengan seiringan.

Eka Rachmadini
17110254
4 ka 18

Tidak ada komentar:

Posting Komentar